Tak Miliki Izin Galian Tanah di Tigaraksa di Tutup

17

Tangerang, Satubanten – Galian tanah di Kampung Katomas, Tigaraksa dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang hal ini dilakukan karena diketahui bahwa Lahan galian tanah itu ditutup karena melakukan aktivitas ilegal atau tidak mengantongi izin.

Pengehentian galian tanah ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya galian tersebut, atas dasar itu tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang bergerak uangkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

“Izin yang dimiliki bukan izin galian,” Ungkapnya.

Dalam sidak tersebut diketahui bahwa terdapat alat berat seperti ekskapator dan beberapa truk untuk mengangkut tanah. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.

“Tidak ada toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal. Saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor jika ada kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan pihaknya tidak akan segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” kata dia.

Comments are closed.