Tak Hanya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice

188

Jakarta, Satubanten.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Namun kini, rupanya Sambo juga kembali menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama dengan enam orang lainnya yakni BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW. Sehingga total tersangka tersebut ada tujuh orang. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Orjen Dedi Prasetyo.

Sementara sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima orang yakni Sambo, istri Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan KM. Atas apa yang telah dilakukan Sambo, maka ia pun mendapat hukuman dari instansi kepolisian.

Selain itu, Sambo sendiri sebelumnya juga telah dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik. Hal ini diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada 25 Agustus 2022 lalu.

Akan tetapi, setelah pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memutuskan untuk memecat Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mengajukan banding. Akan tetapi, menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, memori banding masih belum diserahkan.

Di sisi lain, Sambo juga sempat menuliskan surat yang berisikan surat permintaan maaf terhadap instansi Polri, khususnya lantaran akibat perbuatannya, nama lembaga penegakan hukum itu menjadi tercoreng. Dalam surat tersebut, ia pun mengatakan akan menerima segala konsekuensi dari apa yang telah diperbuatannya.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” bunyi surat Sambo. Surat ini diketahui ditandatangani oleh Sambo di atas materai pada 22 Agustus 2022 lalu.

Comments are closed.