Surat Izin Belum Bisa Ditandatangani, Ka. DLH Farach Richi : Harus Koordinasi Terlebih Dahulu Dengan Kesbangpol

17

Serang,- Pemerintah Kota Serang melalui bagian Protokol Pimpinan (Prokopim) Setda Kota menerima audiensi dari Lapak Mobile Community (LMC) bertempat di Aula lt.3 Setda Kota Serang, Rabu 12 Juni 2024.

Ka. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Farach Richi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Bahwa setiap penggunaan aset daerah bagi warga negara itu dimungkinkan, asalkan sesuai dengan aturan atau regulasi yang jelas.

Alun-alun Barat merupakan bagian dari ruang terbuka hijau, ucap Farach Richi, atau show windows yang memiliki arti jendelanya Kota Serang.

“izin penggunaan alun-alun barat itu ada di kami, yakni DLH, dan berdasarkan Perda itu ada retribusi nya bagi yang mau menyelenggarakan event,” kata Farach Richi

“kalau event nya komersial, yakni ada sponsor dan ada tiket masuk itu retribusi nya 10 juta perhari dan yang non komersil itu 5 juta,” lanjutnya

Farach Richi mengatakan, surat izin sudah di disposisikan dan sudah ada di ruangan, namun belum bisa ditandangani.

“karena saya harus berkoordinasi dengan Kesbangpol, karena surat dari LMC terkait izin tempat (Alun-Alun Barat) itu tanggal 27 Juli, sedangkan pada tanggal itu ada kegiatan atau latihan dari paskibraka dari Kesbangpol,” ungkap Farach Richi

“Apabila nanti kegiatan dari LMC ini, jadi di bulan Juli atau bulan yang lain, tolong jaga kondusifitas dan jaga kebersihan alun-alun. Saya pesan harus terorganisir, kebersihan dan tidak memasuki pedagang kaki lima,” imbuhnya

Diakhir penyampaiannya, Farach Richi menambahkan dalam nanti kegiatan di alun-alun barat, tidak ada transaksi rokok dan dalam kegiatan ini, bisa menjaga kesehatan atau aturan kesehatan.

“baik itu sifatnya penyediaan P3K dan lainnya,” tutup Ka. DLH Farach Richi. (**)

Comments are closed.