SIM Mati Saat Liburan Idul Fitri? Tidak Perlu Buat Baru, Ini Ketentuanya

153

Serang,Satubanten.com-Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa oleh semua pengendara baik roda dua ataupun roda empat.

Hal umum yang biasa yang kita ketahui bahwa jika terlewat perpanjang SIM maka kita harus melakukan pengajuan SIM baru.

Beruntung bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur Idul Fitri 2022, pasalnya pihak kepolisian memberikan keringanan

Keringanan yang diberikan adalah SIM yang telah mati dapat diperpanjang tanpa harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022.

Dalam Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 dan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Apabila pemilik SIM melakukan perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022 maka tidak bisa melakukan proses perpanjang dan harus melakukan penerbitan SIM baru, adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Sekedar informasi berikut adalah besaran biaya perpanjangan SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

SIM A dan A Umum: Rp80.000
SIM B dan B1 umum: Rp80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
SIM C: Rp75.000 SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000 SIM D: Rp30.000
SIM D Khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000

Comments are closed.