Setelah Disahkan Permendag 7/2024, Barang Bawaan Dari Dalam Negeri Atau Dari Luar Negeri Kini Tak Dibatasi

10

Jakarta, – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah berganti menjadi Permendag 7/2024.

Dengan direvisinya Permendag tersebut, membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sekarang masyarakat boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

“Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu, kemarin dua, sekarang mau tiga, empat, asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak,” katanya Selasa (30/4/2024).

Untuk diketahui, revisi Permendag telah mengubah setidaknya tiga poin utama yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri. (**)

Comments are closed.