Satu berita mengulas segalanya

Seluruh Atlet Sepakbola Pada Liga Forssekot Tahun 2025 Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan 

8

TA TANGERANG, Satubanten – Ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan 12 tahun dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025 dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Walikota Tangerang Sachrudin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan kepada atlet sepakbola dalam turnamen Liga Forssekot Tahun 2025, yang digelar di GOR Nambo Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. Minggu, (6/7/2025).

 

Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada para atlet yang ikut bertanding dalam kompetisi Liga Forssekot Tangerang Tahun 2025.

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa langkah ini guna memastikan para atlet dapat berkonsentrasi penuh pada pertandingan tanpa khawatir tentang risiko cedera.

 

“Manfaat perlindungan sosial yang kami berikan kepada para atlet muda ini dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Melalui perlindungan ini seluruh atlet sepak bola pelajar ini dapat merasa tenang dalam bertanding. Karena sudah terlindungi atas resiko resiko dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Hazairin saat ditemui di GOR Sport Center GOR Nambo Jaya.

 

“Jadi selama kompetisi ini berlangsung para atlet muda yang bertanding, dengan nilai premi senilai Rp16.800 mereka di lindungi dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” sambungnya.

 

Dia memaparkan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh total dan dapat kembali bertanding. Jika atlet mengalami cedera yang mengharuskan mereka absen sementara dari kompetisi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga atlet dinyatakan sembuh.

 

“Untuk jaminan kematian apabila terjadi sesuatu hingga atlet meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

 

Hazairin menambahkan, premi ini juga bisa diperuntukan bagi pekerja informal dengan mendaftarkan diri menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambahnya.

 

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

 

“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” tambahnya

Comments are closed.