Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pencuri Spesialis Sekolah

209

Pandeglang, Satubanten.com – Tiga orang spesialis pencurian ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Ketiga pelaku, yakni AD alias Kepek (26), R alias A (29) dan T alias Tukul (28), ditangkap setelah melakukan pencurian di SMA YPP Pandeglang berlokasi di Jln. Bank Banten no.3 Rt. 01. Rw. 03, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

“Jadi pencurian dilakukan pada 01 Juni 2022 dan dihari yang sama kepala sekolah SMA YPP Pandeglang langsung melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Diduga pelaku masuk ke dalam sekolah SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela dengan cara merusak atau mencongkel lobang angin tersebut, kemudian pelaku menuju Ruang TU (Tata Usaha) dan masuk kedalam ruangan TU dengan cara mencongkel gembok pintu tersebut menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil 6 (Enam) Unit Laptop

“Akibat kejadian tersebut korban/pelapor kehilangan 6 unit Laptop yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar +-Rp. 30.000.000.,-(Tiga Puluh Juta Rupiah).” ujar Kapolres Pandeglang

Setelah mendapatkan Laporan tersebut dari pelapor, pada hari senin, tanggal 20 juni 2022 sekira, Tim Resmob Res Pandeglang di Pimpin Katim resmob IPDA Sardika Yusuf R.K., untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku atas nama AD alias Kepek (26), ), R alias A (29) dan T alias Tukul (28),

“Selain pelaku pencurian kita juga lakukan penangkapan terhadap penadah A (33) dan D alias Adoy (27),” tambahnya

Untuk ketiga pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Comments are closed.