Tangerang, Satubaten – Jalan Masuk di tutup, Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang resmi memulai babak baru revatilisasi pasar dimana sudah tidak ada lagi aktifitas jual beli di lingkungan pasar.
Pada saat penutupan akses pihak Sapol PP juga membacakan surat perintah Pj Bupati nomor 800/5390-SPPP Tahun 2023. Surat tersebut berisi penertiban dan pembongkaran kios, los, grosir dan bangunan liar.
Kepala Satpol PP H. Agus Suryana mengatakan, tindakan yang ia lakukan sudah sesuai prosedur dimana pihaknya telah memberikan surat teguran satu hingga tiga dan surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang. Mereka diminta segera mengosongkan pasar berkaitan dengan program revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami memagar lima akses masuk dari tujuh akses pintu Pasar Kutabumi. dan dua akses tersisa diperuntukkan bagi pedagang untuk mengeluarkan sisa barang-barang dagangan mereka,” katanya.
tidak hanya memagar pintu masuk pihak satpol pp juga memberikan pol pp line hal ini juga dilakukan supaya PLN dapat melakukan pekerjaanya yakni memutus jaringan listrik dengan aman.
Dalam proses penutupan pasar. Agus menjelaskan, ada sebanyak 500 personil gabungan Satpol PP, TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan proses penertiban tersebut.
“Ada 200 personil Satpol PP, 200 anggota kepolisian, 100 anggota TNI serta petugas Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi. Semuanya ikut membantu dalam menertibkan pasar,” Ujarnya.
Ia berharap para pedagang yang masih ada di Pasar Kutabumi segera memindahkan barang dagangan mereka ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami imbau kepada seluruh pedagang yang masih berada di Pasar Kutabumi agar tidak lagi melakukan kegiatan jualan beli di pasar tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan fasilitas TPPS untuk kegiatan jualan beli sementara,” tutupnya.
Comments are closed.