Tangerang, Satubanten – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut dua diantara tiga pelaku adalah karyawan dari sebuah pusat atau panti rehabilitasi Narkoba yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Ketiga terduga diketahui berinisial DT, 41, MFU, 26, dan sdri EDS, 28, yang salah satunya adalah wanita, dimana ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pelaku wanita sendiri diamankan di Kos Legouti Mensiounm Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Sementara dua pelaku pria di Bambu Apus, Pamulang, pada Kamis 26 Mei 2023, sore.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan 7 butir pil yang awalnya diduga ekstasi, ternyata hasilnya lab-nya negatif.
Tertangkapnya ketiga pelaku diketahui hasil dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa akan ada transaksi penyalah gunaan narkoba ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain sangat menyayangkan keterlibatan oknum karyawan tempat rehabilitasi karena seharusnya mereka bisa mejadi panutan dan menyadarkan pengguna narkoba bukan ikut terlibat.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya, Selasa 30 Mei 2023.
Dari hasil urin diketahui bahwa tiga pelaku dinyatakan positif pengguna narkoba jenis sabu, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat 1
“Jadi dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang narkotika,” kata Kapolres.
Comments are closed.