Lebak, Satubanten – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh berhasil diamankan di pinggir jalan yang berada di kp. Sawah Baru Desa Malingping Timur Kec. Malingping Kab.Lebak pada Rabu, (09/8/2023) sekira jam 20.00 Wib.
Dari tangan pelaku didapat barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku MY (29) dan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah,” ujar Ngapip, Kamis (31/8/2023).
Saat ini pelaku telah diamankan dan akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
“Polres Lebak melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tukasnya.
Comments are closed.