Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

39

Lebak, Satubanten – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali amankan ribuan butir obat tanpa izin edar dari tangan pemuda asal Desa Jatimulya berinisial RT.

Dari penangkapan tersebut didapat sejumlah barang bukti yakni sebuah tas jinjingan warna hitam, yang berisikan 506 butir obat merek Tramadol HCI, 2000 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 buah handphone dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 317.000,-

Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan adanya hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik.

Ia juga menjelaskan bahwa Polres Lebak akan terus memerangi dan memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik.

Pelaku akan dikenapan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI dimana tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Comments are closed.