Tangerang, Batubanten.com – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar telah menandatangani penyerahan hibah aset TPU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. yang dimana dengan selesainya Acara tersebut kini lokasi tersebut telah lepas dari tanggung jawab pemkab Tangerang.
Zaki mengatakan pemindahan aset sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku dimana dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah ini bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” kata Bupati Zaki.
Bupati menambahkan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kab. Tangerang kepada Pemkot Tangsel terdiri dari 2 (dua) bidang tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di TPU Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
Walikota Tangerang Benyamin Davnie mengatakan, pemindahan aset ini akan sangat membantu terutama masyarakat kami.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Tangerang atas berkenannya menyerahkan tanah TPU di Kadussirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ucap Benyamin.
Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan jajarannya atas pendampingan dan masukan yang diberikan serta seluruh pihak baik dari Kab. Tangerang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Tangerang turut dihadiri oleh Kajari Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Sekda Tangsel, Perwakilan PT. BSD. Tbk, BPN Kab. Tangerang dan Perwakilan Kepala OPD di lingkup Pemkab. Tangerang.
Comments are closed.