Satubanten.com- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa pagi (22/4/2025) melonjak tinggi sebesar Rp 36.000 menjadi Rp 2.016.000 per gram. Ini merupakan reli rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) dalam dua hari beruntun.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sehari sebelumnya, Senin (21/4/2025), menanjak tinggi Rp 15.000 di level Rp 1.980.000 per gram.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga melonjak Rp36.000 per gram ke Rp1.865.000.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa pagi (22/4/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.058.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.016.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.972.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.933.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 9.855.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 19.655.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 49.012.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 97.945.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 195.812.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 489.265.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 978.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.956.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (**)
Comments are closed.