Rapat Paripurna, Pj. Bupati Lebak Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyertaan Modal pada PT. BPR Lebak Sejahtera
Lebak, Satubanten – Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Lebak terhadap penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lebak Sejahtera, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (7/12/2023).
Raperda tersebut diusulkan atas dasar amanat langsung Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 25/KPTS/KL.230/B/10/2023 tentang Pedoman Teknis Akses Layanan Keuangan Kegiatan The Development of Integrated Framing System in Upland Areas, dimana di dialamnya mengamanatkan perlu adanya Perda penyertaan modal di lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani/peternak dan/atau korporasi petani kegiatan upland. Selain itu juga sesuai dengan Annual Work Plan Budget (AWPB) Kabupaten Lebak disertakan pula program keuangan mikro (microfinance) dengan menunjuk lembaga keuangan daerah, yang dalam hal ini adalah PT. BPR Lebak Sejahtera.
“Penyertaan modal pertanian daerah pada PT. BPR Lebak Sejahtera yang berasal dari program hibah The Development of Integrated Framing System in Upland Areas Project (Upland) merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program upland yang telah berjalan sejak 2021 hingga sekarang,” jelas Iwan saat menyampaikan nota penjelasan dihadapan anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Iwan melanjutkan, pembentukan peraturan daerah tentang penyertaan modal microfinance program upland melalui PT. BPR Lebak Sejahtera ini diharapkan memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah sebagai wujud komitmen pemerintah daerah memberikan kemudahan akses kredit/pembiayaan bagi penerima manfaat upland project, yang pada akhirnya dapat menjngkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak khususnya bagi petani.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Ucuy Masyhuri selaku Pimpinan rapat mengatakan bahwa usulan Perda yang diajukan tersebut pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dan diharapkan perda yang dihasilkan nantinya dapat mencapai sasaran, tujuan, dan manfaat serta didukung dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat,” ucap Ucuy.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera.
Comments are closed.