Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Lebak atas Persetujuan Bersama Raperda Penyertaan Modal Daerah

14

Lebak,- Penjabat (PJ) Bupati Lebak Gunawan Rusminto, memberikan Pendapat Akhir Bupati dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (30/12/2024).

Pj Bupati Lebak mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyetaraan modal kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lebak Sejahtera dan PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rangkasbitung, Langkah ini diambil untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan kegiatan layanan keuangan mikro (Microfinance) dalam rangka program Upland, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Lebak.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak saya mengucapkan Terimaksih atas segala Atensi dan masukan khususnya pada perubahan Raperda nomor 2 tahun 2024 menjadi Perda yang Terbaru” Ucap Gunawan

Lebih Lanjut, Pj Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, saya berharap dengan Kepemimpinan yang baru semua bisa berkolaborasi terhadap pembangunan di kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Turut Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Lebak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, Camat serta Anggota DPRD Kabupaten Lebak. (**)

Comments are closed.