PT KAI Blacklist Seumur Hidup Pelaku Pelecehan Seksual Untuk Naik kereta Api

118

Satubanten.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mem-blacklist pelaku pelecehan seksual yang melancarkan aksinya selama perjalanan kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Adapun blacklist dilakukan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) terduga pelaku, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” ucap Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Atas kasus yang viral di media sosial Twitter baru-baru ini, menurut KAI, korban tak meneruskan kasus itu dibawa ke ranah hukum. Asdo mengatakan, korban hanya ingin terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan tak mengulangi perbuatannya. (**)

Comments are closed.