Satu berita mengulas segalanya

Prof. Didik J. Rachbini: Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi

Opini– Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyoroti persoalan kerusakan institusi demokrasi dan ketatanegaraan di Indonesia yang menurutnya terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan selama satu dekade terakhir.

Praktik manipulasi konstitusi, penguasaan lembaga penegak hukum, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik, hingga politik dinasti dinilai telah melemahkan fondasi demokrasi.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Didik dalam tulisannya berjudul “Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi”. Ia mengawali analisisnya dengan menyoroti pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan politik nasional.

Menurut Didik, SBY selama bertahun-tahun cenderung menahan diri untuk tidak terlibat dalam dinamika politik praktis maupun memberikan komentar terhadap persoalan politik nasional. Namun, kondisi politik yang dinilai semakin tidak terkendali mendorong SBY menyampaikan pernyataan terbuka.

Dalam akun X resminya, SBY menulis, “saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah.”

Didik menilai pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap praktik politik yang semakin jauh dari etika dan kepentingan publik. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan fenomena mantan pemimpin yang dinilainya masih memiliki pengaruh kuat dalam kekuasaan, meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Mengacu pada buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, Didik menjelaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas institusi ekonomi dan politiknya.

Dengan demikian, persoalan mendasar Indonesia bukan semata-mata terletak pada faktor geografis, budaya, maupun sumber daya, melainkan pada bagaimana institusi negara dikelola dan dijalankan.

Lima Praktik yang Merusak Institusi Demokrasi Dalam analisisnya, Didik mengidentifikasi lima praktik yang dinilai berkontribusi terhadap pelemahan institusi demokrasi dan ketatanegaraan.

Pertama, manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan kekuasaan. Menurut Didik, konstitusi dan undang-undang yang seharusnya menjadi landasan bersama bagi seluruh masyarakat justru dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan.

Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, perkara tersebut memperlihatkan persoalan serius mengenai konflik kepentingan dan integritas kelembagaan.

Didik menilai dampak persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kredibilitas hakim, tetapi juga legitimasi proses konstitusional dan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

Kedua, penguasaan lembaga penegak hukum. Didik menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang profesional dan independen, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan.

Namun, menurutnya, ketika lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kepentingan kekuasaan individu, fungsi penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi instrumen politik. Ia juga menilai penyalahgunaan kewenangan kepolisian yang menjadi sorotan saat ini perlu dilihat dalam konteks persoalan kelembagaan yang lebih luas.

Ketiga, pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Didik menjelaskan bahwa birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, serta berbagai instrumen kebijakan publik merupakan perangkat sah untuk menjalankan pemerintahan.

Namun, penggunaannya menjadi persoalan ketika keuntungan jabatan dimanfaatkan secara eksklusif untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Praktik tersebut dikenal sebagai abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan dan fasilitas yang melekat pada jabatan untuk kepentingan politik.

Keempat, kooptasi elite politik dan pelemahan oposisi. Didik menilai fungsi pengawasan terhadap pemerintah semakin melemah ketika hampir seluruh kekuatan politik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan. Kondisi tersebut membuat mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem demokrasi tidak berjalan secara optimal.

Ia juga menyoroti munculnya fenomena kekuasaan formal dan kekuasaan informal yang berjalan bersamaan. Menurutnya, keberadaan pengaruh kekuasaan di luar struktur pemerintahan resmi dapat membebani pemerintahan yang sedang berjalan dan mengganggu tatanan ketatanegaraan.

Kelima, pengembangan politik dinasti dan patronase. Didik menilai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan dapat menciptakan akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, maupun perubahan aturan yang tidak dimiliki masyarakat lainnya.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketimpangan akses, serta melemahkan prinsip meritokrasi. Akibatnya, profesionalisme dalam pengelolaan negara dapat tersisih oleh kepentingan keluarga dan jaringan politik.

Demokrasi Tidak Cukup dengan Pemilu Lebih jauh, Didik mengingatkan bahwa keberadaan pemilihan umum secara berkala tidak otomatis menjamin berjalannya demokrasi secara substantif.

Demokrasi juga mensyaratkan institusi yang kuat, penegakan hukum yang adil, independensi lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, serta pengawasan parlemen yang efektif.

Menurutnya, pengalaman Indonesia selama satu dekade terakhir menunjukkan bahwa proses elektoral dapat tetap berlangsung, tetapi kualitas institusi demokrasi justru mengalami pelemahan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur pemilihan pemimpin, tetapi juga menjamin bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi, hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

Menutup analisisnya, Didik menekankan pentingnya mengembalikan etika dalam kehidupan politik dan memperbaiki institusi negara yang mengalami pelemahan.

Sejalan dengan pesan SBY, ia menilai Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab untuk membangun kembali praktik politik yang berkeadaban serta memastikan seluruh lembaga negara bekerja secara independen dan profesional.

“Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas.”

Didik menegaskan bahwa pembenahan demokrasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan mengevaluasi perilaku individu, tetapi juga mengoreksi sistem dan praktik kekuasaan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Dengan demikian, institusi negara dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dan pelindung kepentingan publik.(Sbs/Arief Tito)