Jakarta, 5 Februari 2026 – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), resmi ditetapkan sebagai Unit Kerja Berpredikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.
Penyerahan penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kegiatan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Jenderal KKP Tahun 2026 di Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Predikat WBK yang diraih PPN Karangantu menjadi bukti nyata komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Parlinggoman Tampubolon Kepala PPN Karangantu menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Predikat WBK merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pegawai, dukungan mitra kerja, serta kepercayaan masyarakat pengguna layanan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perikanan,” ujarnya.
Proses penetapan WBK dilakukan melalui evaluasi ketat oleh Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal KKP dengan evaluasi mencakup pemenuhan komponen pengungkit dan hasil, wawancara dengan pegawai serta pengguna layanan, hingga pengujian implementasi pembangunan Zona Integritas sepanjang periode 2024–2025.
Dengan diraihnya predikat WBK, PPN Karangantu semakin termotivasi untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan visi KKP dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani masyarakat perikanan secara berkelanjutan.(**)
Comments are closed.