Polres Serang Bekuk Dukun Palsu Pengganda Uang

99

Serang, SatuBanten – Seorang dukun pengganda uang palsu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serang. Modus yang digunakan dengan beragam ritual mistis untuk memperdaya korbannya. Seperti telur, kain hingga ayam hitam.

Mirisnya, bahkan ada korban yang sampai tertipu Rp51 juta, demi mendapatkan uang berlipat ganda hingga Rp 4 miliar.

“Pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib),” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, Kamis, (12/10/2023).

Menurut Wiwin, ada korban yang sudah mengirim uang senilai Rp 51 juta dan dijanjikan oleh si dukun, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk membayar jasa dukun pengganda uang palsu tersebut.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku tidak ada,” terangnya.

Dukun pengganda uang palsu yang menipu warga puluhan juta itu berinisial D (36), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Dengan peralatan berbau mistis dan magis, korbannya pun percaya kalau dia dukun sakti.

“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang, transfer ke pelaku,” tuturnya.

Saat ini, dukun pengganda uang palsu sudah mendekam dibalik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara,” jelasnya. (MAK)

Comments are closed.