Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

8

Pandeglang – Hari ini, Polres Pandeglang menggelar konferensi pers di Mapolres Pandeglang terkait ungkap kasus narkoba yang terjadi. Pada Senin, 01 April 2024, Satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 3 tersangka, yaitu RA (29) warga Kelurahan Pandeglang, BY (35) warga Cigeulis, dan RD (26) warga Cibaliung.

Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 1.145,88 (seribu seratus empat puluh lima koma delapan puluh delapan) gram. Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Pelaku dapat dipidana seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara, atau denda paling sedikit 1 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah,” tegas AKBP Oki Bagus Setiaji, Jumat (03/05/2024).

Konferensi pers ini merupakan upaya Polres Pandeglang dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba serta sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Comments are closed.