Polres Lebak Gulung Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

15

Lebak, SatuBanten – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di daerah hukum Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku RY (26) Warga Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung pada Senin (27/2/2023) pukul 20.00 Wib di depan ruko Pasar Rangkasbitung.

“Dari pelaku RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000,” ungkap Malik Abraham pada Ahad (12/03).

Malik mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Malik.

Malik menambahkan bahwa Polres Lebak dan jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

“Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan Kapolres AKBP Wiwin Setiawan melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Malik.

Terakhir Malik mengajak masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba.

“Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak,” tutup Malik. (Rls)

Comments are closed.