Politisi Muda PKS Merespon Positif Putusan MK

14

Serang,Satubanten – Menanggapi atas putusan sidang mahkamah konstitusi (MK) perihal sistem pemilu antara proporsional terbuka dan tertutup, yang akhirnya diputuskan tetap proposal terbuka.

Hal ini sesuai dengan putusan MK tahun 2008 yang tetap konsisten putusannya sendiri pada tahun 2008, yang “mengarahkan”perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup ke proporsional terbuka.

Dan merujuk hasil tiga kali survey SMRC pada Januari, Februari dan Maret 2023 bahwa 71% hingga 73 persen rakyat tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.

Sementara itu Afit Hikmah Rahmatullah politisi muda dari partai keadilan sejahtera (PKS,red), merespon positif atas keputusan MK, tuturnya pada(kamis, 15/6/2023).

Ditambahkan Afit, bahwa MK sudah sangat tepat dalam memutuskan untuk tetap dan sesuai pada proporsional terbuka .

Hal ini berarti MK konsisten menjaga konstitusi kita dalam berdemokrasi sesuai pasal 22E, terangnya.

“Tentu kami menghormati apa itu yang diputuskan oleh mahkamah konstitusi (MK, red), karena keputusan MK itu sudah final “, ujarnya.

Dengan adanya sistem pemilu proporsional terbuka, rakyat bisa memilih sesuai dengan pilihan dan yang tentunya dia kenal, pungkasnya.

Comments are closed.