Polisi Ungkap Sosok Pembuang Bayi di Saluran Air Cimanuk

33

Pandeglang, SatuBanten – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap sosok pelaku pembuang bayi saluran air Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Sosok tersebut merupakan ibu kandung bayi yang saat ini diketahui masih berusia 19 tahun berinisial EM.

Saat ini EM telah diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, yaitu 24 jam setelah membuang bayi pada Sabtu 21 Oktober 2023.

“Alhamdulillah saat ini pelaku sudah kami amankan,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robian, Senin (23/10/2023).

Ilman menjelaskan, EM melahirkan bayi di kamar mandi belakang rumah neneknya, tanpa dibantu siapapun sekira pukul 05.30 WIB.

“Saat bayi lahir pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain dan membuangnya ke selokan (saluran air) dekat rumah neneknya,” ujarnya.

Kemudian lanjut Ilman, pelaku kembali masuk ke dalam kamar mandi untuk membersihkan badan dan ari-ari.

Pagi sekira pukul 07.00 WIB pelaku melewati lokasi pembuangan bayi tersebut, yang sudah ramai oleh warga yang menemukan mayat bayi.

“Hasil pemeriksaan, bayi tersebut dibuang dalam keadaan hidup. Namun meninggal dunia karena terseret air,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  (***)

Comments are closed.