Polda Banten Apresiasi DWI PRAWIRADIJAYA Atas Kedisiplinan Menjalankan SOP Di P2U Lapas Cilegon Hingga Gagalkan Penyelundupan Sabu

116

Serang,Satubanten.com-Polda Banten menggelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang akan di selundupkan ke dalam Lapas.

Modus baru yang digunakan yakni menggunakan kabel charger (Hp) yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu.

Dalam perkara ini, disebutkan Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Jumat 20 Mei 2022, Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan tiga orang yaitu DL, 39, IW, 35, dan SD, 50, dari Kalapas Cilegon pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pascapenyerahan tiga orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain yang terkait,” kata Shinto seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 14.00 WIB untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam tiga hari pemeriksaan dan telah menetapkan status DL, 39, dan KT, 39, keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka dalam kasus ini.

Shinto menyebutkan bahwa keduanya sebelumnya ditangkap ditempat berbeda, dimana KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu.

Modus baru ini diketahui oleh petugas jaga atas nama Dwi Prawiradijaya, 23, Shinto mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap atas ketelitian petugas dalam menjalankan SOP do P@U lapas Cilegon.

“Polda Banten mengapresiasi DWI PRAWIRADIJAYA atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba,” tutur Shinto.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu telah dipesan pada 15 Mei seberat 5 gram.

“Sabu dalam charger Hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu 15 Mei 2022 malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL,” terang Shinto.

Penyidik telah melakukan tes urine terhadap SD dan IW dengan hasil negatif dan untuk DL dan KT, hasilnya positif. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit charger Hp warna putih dan satu paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Dalam kasus ini Shinto menjelaskan bahwa tersangka DL dan KT, akan dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.

Comments are closed.