Platform Sosial Media Garapan META Mengajukan Izin Usaha Untuk Menjadi Platform Belanja Online

16

Satubanten.com- Platform sosial media garapan META, Instragram dan Facebook tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau sosial commerce ke pemerintah.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023). “(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce,” ujar Isy.

Saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online. Dengan kata lain, platform media sosial boleh digunakan hanya sekedar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.

“(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja,” lanjutnya.

Isy menjelaskan, perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri.

Sebab perizinan tersebut akan memudahkan Pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.

“Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu,” pungkasnya. (**)

Comments are closed.