Jakarta – Pj. Bupati Iwan Kurniawan mengikuti Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah bertempat di Ruang Pertemuan Utama Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Hari Senin 5/8/24. Evaluasi ini merupakan Evaluasi Kinerja Triwulan ke-3 yang wajib diikuti di setiap triwulannya oleh Iwan semenjak dilantik dan menjabat mulai 4 November 2023, berdasarkan amanat Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Pasal 20 “Menteri melakukan evaluasi kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pj Bupati dan Pj Walikota.” Turut hadir bersama pada kesempatan ini Sekda, Asda 1, 2, dan 3, serta para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak.
Evaluasi Kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah, yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan ini dilakukan oleh Tim Evaluator dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pada kesempatan kali ini Pj. Bupati diberikan kesempatan memaparkan 5 Indikator dari 10 indikator utama yaitu : Pengendalian Inflasi, Penurunan Stunting, Penurunan Kemiskinan Ekstrim, Tingkat Penyerapan Anggaran, dan Penurunan Angka Pengangguran. Dalam paparannya, Iwan menyampaikan capaian indikator yang terus membaik dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu Iwan juga menjelaskan upaya Pemkab Lebak yang sudah dan sedang dilakukan untuk terus meningkatkan capaiannya pada periode selanjutnya.
Tim Evaluator menyampaikan koreksi beberapa poin yang masih harus diperbaiki, dan masukan-masukan terhadap laporan triwulan Pj. Bupati Lebak ini. Tim berharap agar capaian indikator di periode selanjutnya terus meningkat. (**)