Satu berita mengulas segalanya

PJ. Bupati Lebak Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Relokasi Korban Bencana di Kecamatan Lebakgedong

Lebak, Satubanten.com- PJ. Bupati Lebak Iwan Kurniawan memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Relokasi Korban Bencana Alam Longsor dan Banjir Bandang Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Lebakgedong pada hari Rabu (17/7/2024).

Rakor ini diikuti oleh masyarakat dan stakeholders pusat maupun daerah yang berwenang dalam penanganan relokasi, dan berkompeten di bidangnya masing-masing, yaitu BNPB, Kementerian PUPR, Badan Geologi, Kementerian LHK, BPKHTL, Korsupgah KPK, Forkopimda Kab. Lebak, Kantah ATR/BPN Lebak, Dinas Pemprov Banten, & Dinas Pemkab Lebak. Masing-masing instansi sesuai kewenangan dan kompetensinya memaparkan dan memberikan informasi secara langsung terkait syarat-syarat, kelengkapan administrasi, dan kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam proses relokasi. Pada Sesi 1 yang diikuti seluruh stakeholders ini, secara umum kelengkapan untuk melaksanakan percepatan tersebut sudah lengkap dan sudah bisa dilaksanakan pembangunan sesuai rencana yaitu di awal Tahun 2025, tinggal selanjutnya yang perlu diselesaikan adalah pematangan lahan yang akan dijadikan lokasi relokasi.

Dalam rangka pematangan lahan ini, pada Sesi 2 yang diikuti oleh Internal Pemkab lebak dan Masyarakat, memfokuskan terhadap masukkan yang disampaikan masyarakat terhadap lahan tujuan relokasi seluas 5 hektar yang terletak di Desa Banjarsari Kec. Lebakgedong untuk 221 Unit Rumah. Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan dalam arahannya mengatakan bahwa Pematangan Lahan di Kecamatan Lebakgedong harus Clean and Clear, Masyarakat Korban Bencana perlu membuat pernyataan bahwa akan menempati bangunan yang akan dibangun, serta lahan relokasi tidak sengketa.

Selepas rakor, Pj. Bupati juga memimpin peninjauan lokasi calon lahan relokasi. (**)