Pj. Bupati Lebak Hadiri Rakor Usulan Revisi Keputusan Gubernur Banten Tentang UMSK Tahun 2025

21

Serang,– Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, didampingi Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis, menghadiri rapat koordinasi terkait usulan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. Bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (15/01/2025)

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pj. Gubernur Banten A. Damenta dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 11 Januari 2025 lalu.

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, dalam paparannya menjelaskan mengenai tahapan penyesuaian perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak Tahun 2025.

” Perhitungan penyesuaian nilai UMK dilakukan sesuai dengan formula yang ditetapkan dalam PP No. 16 Tahun 2024. Perhitungan UMSK didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dengan catatan nilainya harus lebih tinggi dari UMK. UMSK akan ditetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, serta sektor yang memiliki tuntutan pekerjaan lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus,” ungkap Gunawan

Pj. Gubernur Banten A. Damenta berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan keputusan dan mufakat yang baik serta dapat diimplementasikan dengan lancar.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, perwakilan Bupati Pandeglang, Perwakilan Bupati Tangerang, Perwakilan Walikota Serang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Lebak, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak. (**)

Comments are closed.