Pimpin Apel Persiapan Penertiban PKL, Sekda Jelaskan Pemkab Berikan Tiga Alternatif

180

Lebak, Satubanten.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso Pimpin langsung Apel Persiapan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga. Bertempat di Halaman Setda Lebak, Rabu (11/5/2022).

Kegiatan penertiban ini dalam rangka penegakan Perda 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Sekda menjelaskan penertiban ini dilakukan sudah sesuai dengan tahapan prosedur SOP yang dijalankan, dimana sebelumnya para PKL di Jln. Sunan Kalijaga dilibatkan dalam musyawarah dan sepakat untuk ditertibkan.

Sekda melanjutkan, Pemkab Lebak sendiri juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga kepada para PKL, serta toleransi yang akhirnya disepakati pada tanggal 10 mei 2022 para PKL akan melakukan pembongkaran kios dan lapak masing-masing.

“Kita bukan semena-mena untuk menertibkan, kita menertibkan pedagang ini bukan melarang mereka untuk berdagang, tetapi menganjurkan serta meminta mereka untuk berdagang pada tempatnya yaitu didalam pasar, ada 78 kios dan 128 lapak yang kosong didalam pasar, mereka akan kita dorong ke sana” Ungkap Sekda.

Sekda juga mengatakan, sebelumnya pihak Pemkab Lebak sendiri sudah menyampaikan alternatif untuk tempat dagang bagi para PKL yang ditertibkan yaitu, relokasi mandiri, relokasi kedalam pasar Rangkasbitung, dan terakhir membolehkan PKL tersebut bergabung dengan pedagang subuh dengan ketentuan berdagang mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB. (**)

Comments are closed.