PII Adakan Sosialisasi UU Keinsinyuran Untuk Ambil Gelar (Ir)

186

Jakarta, Satubanten.com – Pada hari ini Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan kegiatan sosislisasi UU Keinsinyuran kepada seluruh lulusan kejuruan keteknikan dimana nantinya setiap profesi yang berkaitan dengan Industri harus menggunakan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

Dalam menciptakan Sumberdaya manusia yang kopeten peperintah melalui Kementrian PUPR dan Kementrian Pendidikan bekerja sama melalui Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk melaksanakan uji kopetensi terhadap semua kelulusan pada bidang keindustrian atau teknik di Indonesia.

Dalam Diskusi yang dilakukan melalui Zoom salah satu narasumber Catur Hernanto menerangkan bahwa sertivikasi profesi ini sangat penting mengingat banyak sekali peraktek keteknikan yang belum atau diluar kopetensi kejuruanya.

“Nantinya setiap lulusan di bawah tahun 2014 diharuskan untuk mengikuti pendidikan untuk bisa memiliki lisensi supaya bisa menambahkan gelar IR di depan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan tidak perlu kawatir terkait organisasi keinsinyuran ini karena PII saaat ini sudah ada di semua wilayah indonesia baik di Kota atau Propinsi.

Comments are closed.