Pihak SMAN 1 Kota Serang Ingin Kasus Pemukulan Anggota Paskibra Diselesaikan Dengan Musyawarah Dan Kekeluargaan
Satubanten.com- Kasus dugaan pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang yang terjadi pada 13 Agustus 2025 hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Pihak sekolah ingin agar kasus pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang ini diselesaikan dengan musyawarah dengan memilih pendekatan restorarive justice.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Komite SMAN 1 Kota Serang, pada Selasa (30/9). Konferensi pers tersebut diinisiasi oleh Komite SMAN 1 Kota Serang, guna merespons maraknya informasi yang beredar, terkait perkara itu.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, Arif Hirdiat, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut dan upaya mediasi yang telah dilakukan pihak sekolah serta alumni.
Menurut Arif Kirdiat, pihak sekolah, alumni, dan komite tidak tinggal diam sejak kasus ini mencuat. Upaya mediasi telah ditempuh sejak awal untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Pihak pelaku disebut telah menyatakan kesiapan untuk mengganti rugi. Namun, upaya musyawarah mencapai titik buntu karena korban menolak hadir dalam dua kali pertemuan mediasi.
Sementara pihak keluarga korban, diduga masih keukeuh ingin agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum pidana.
Dugaan ini dikuatkan dengan pelaporan keluarga korban atas kasus pemukulan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang ini ke pihak kepolisian.
Padahal, pihak kepolisian di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota sendiri sudah menyarankan agar kasus tersebut dilakukan dengan diversi.
Muhammad Arif Kirdiat mengungkapkan, pihaknya tidak mentolelir kasus pemukulan apalagi terhadap anak.
Dia mengutuk keras tindak kekerasan pemukulan tersebut.
Namun, untuk meneyelesaikan persoalan ini agar berakhir dengan baik, dia menyarankan agar kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah.
“RJ (restorarive justice) adalah yang terbaik. Jika di bawah umur, RJ adalah pilihannya,” katanya.
Menanggapi kasus ini, pihak komite dan alumni SMAN 1 Serang meminta agar sekolah memperketat peraturan, terutama yang melarang sepeda motor tanpa SIM dan modifikasi motor yang menimbulkan suara bising.
“Kami minta peraturan sekolah yang melarang sepeda motor tanpa SIM dan modifikasi motor yang buat gaduh, karena memang usia 14, 15, 16 (tahun) usia yang penuh dengan kebimbangan. Kami komite dan alumni bukan menutupi kasus ini, tapi mencarikan solusi terbaik,” tutupnya. (**)