Satubanten.com- Pemerintah bakal menerapkan kewajiban penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli tabung gas 3KG atau gas melon. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari mengatakan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terutama terkait dengan energi di sepanjang 2023 ini ada yang positif dan ada yang pula yang negatif.
“Kalau kita melihat apakah momennya sudah tepat atau tidak ini adalah tergantung di kebijakan itu sendiri bagaimana ini bisa dijelaskan diimplementasikan kepada masyarakat dan apakah sudah didukung oleh infrastruktur yang diperlukan, apakah ini sudah tersedia atau belum?,” ungkap Ima dalam Market Review IDX, Kamis (28/12/2023).
Di dalam konteks ini, lanjut Ima, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tentu menghadapi berbagai respons dari masyarakat, bagaimana kemudian pemahaman mereka terhadap kewajiban beli tabung gas pakai KTP tersebut. (**)
Comments are closed.