Penyanyi Dangdut Sekaligus Pengusaha Hiburan, Inul Daratista Keberatan Pajak Hiburan Naik

61

Satubanten.com- Kabar mengenai kenaikan pajak hiburan yang sempat viral di media sosial, kini kembali menarik perhatian.

Tak hanya ditolak oleh pengusaha, Inul Daratista beserta pengacara Hotman Paris juga mengaku keberatan akan jumlah pajak yang ditetapkan.

Pada mulanya, seorang pemilik spa di Bandung dan Bali mengungkapkan kekecewaannya karena perubahan persentase pajak yang cukup besar.

Mereka juga menolak dengan keras spa dimasukkan ke dalam kategori hiburan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Sebelumnya, diketahui minimal persentase tidak ditentukan. Menurut I Ketut Sudayatsa, seorang pengusaha spa di Ubud, spa akan mulai kehilangan pelanggan.

Selain itu, terapis juga cenderung akan memilih untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

“Jadi, kami menolak tegas kenaikan pajak 40 persen ini karena akan mempengaruhi banyak sektor. Terapis akan lari atau tidak akan mau stay mencari kerja di Bali. Terutama terapis profesional karena mendapat tawaran lebih baik di negara lain,” menurutnya.

Lantas, pajak hiburan di Thailand yang turun ke 5 persen justru dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Inul Daratista juga meluapkan kekesalannya dengan sebuah postingan dalam akun X pribadi miliknya.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul.

Sementara itu, Hotman telah lebih dulu mengekspresikan kekecewaannya mengenai kenaikan pajak.

Justru, ia menganggap ketetapan tersebut dapat menghancurkan pariwisata.

Comments are closed.