Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Lebak

26

Lebak, SatuBanten – Pelaku pengedar uang palsu yang melaksanakan aksinya di Kabupaten Lebak dan Tangerang akhirnya ditangkap. Keduanya adalah H (29) warga Cibodas Tangerang dan AJ (37) warga Sobang Kabupaten Lebak.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebak Ipda Aldika Sitorus mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu oleh H dan J bermula dari warga yang curiga kemudian membuntuti keduanya.

“Pelaku ini mengedarkan upal pecahan seratus ribu dengan cara membelanjakan rokok ke warung-warung. Beberapa warung di wilayah Tangerang sampai ke wilayah Cijaku Lebak jadi korban pelaku,” ungkap Aldika.

Pelaku diamankan warga setelah kembali membeli rokok di warung menggunakan uang palsu ke salah satu warung. Pelaku lalu dibawa ke kantor desa dan diserahkan ke kantor polisi setempat.

“Kejadiannya tanggal 6 November 2023. Pengakuan pelaku mendapat uang palsu itu dengan membeli lewat transaksi secara online,” ungkap Aldika.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 115 lembar uang palsu pecahan seratus ribu tahun emisi 2016.

“Sudah tersangka, dan kami masih terus melakukan pendalaman terutama terhadap pihak yang menjual uang palsu kepada pelaku. Ini butuh waktu karena di luar pulau Jawa,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji penjara. Mereka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 2 atau 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman pidananya maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya.(***)

Comments are closed.