Serang, SatuBanten – Suhendi (35 tahun) mantri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, akhirnya buka suara soal kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40).
Suhendi mengungkapkan bahwa ia hanya ingin memberikan pelajaran untuk Salamunasir yang ketahuan berselingkuh dengan istrinya dengan cara menyuntik lemas korban dan memukulinya.
“Awalnya saya hanya ingin bikin dia lemas, ngasih efek jera ke beliau karena saya badannya kecil dan dia besar, kalau berkelahi pasti saya kalah. Makanya saya inisiatif menyuntikkan obat tersebut. Kalau dia sudah lemas itu mau saya pukuli,” ungkap Suhendi kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Selasa (28/3).
Suhendi tidak mengira jika obat yang diambilnya di rumah sakit tempatnya bekerja, yang disuntikkan ke tubuh korban, justru membuat korban kejang-kejang yang kemudian meninggal dunia.
“Ternyata efeknya lain, di luar perkiraan saya. Setelah disuntik, 10 menit kemudian korban belum kejang, cuma keringatan dan syok. Saya juga kaget dengan efek tersebut. Saya langsung minta tolong keluarganya untuk menggotong ke mobil dan membawanya ke puskesmas, dan di puskesmas pun saya yang menolong,” ujar Suhendi.
Tim Forensik Puslabfor Bareskrim Polri membeberkan hasil autopsi terhadap jasad Salamunasir.
Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Faizal Rachmad, mengatakan dari serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap 11 barang bukti yang diserahkan penyidik, pihaknya menemukan adanya kandungan obat rocuronium bromide di dalam organ tubuh korban Salamunasir.
Diketahui, 11 barang bukti yang diperiksa Tim Forensik Puslabfor Bareskrim Polri terdiri dari:
1 buah ampul berisi 3cc cairan berlabel sidiadryl diphenhydramine
1 buah ampul berisi 0,2cc cairan berlabel atracurium besylate
1 buah ampul berisi 0,2cc cairan berlabel rocuronium bromide
1 buah jarum suntik bekas pakai
5cc darah aorta korban
5cc darah vena pulfonalis korban
1 pot empedu korban
1 pot plastik berisi 10ml urine korban
1 plastik berisi lambung korban
1 toples berisi potongan hati korban.
“Semua ini kami lakukan pemeriksaan bukan hanya sekali tapi minimal 3-4 kali, itu standar lab. Dan itu hanya ditemukan 1 jenis obat yaitu rocuronium (bromide) di organ tubuh korban,” kata Kompol Faizal Rachmad.
Rocuronium bromide merupakan obat bius yang hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis anestesi.
“Tidak boleh digunakan oleh selain dokter anestesi karena dikhawatirkan di luar dosis bisa membuat pasien meninggal. Dan memang korban ini karena over dosis (obat) yang disuntikkan itu (rocuronium bromide) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Faizal.
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan ahli anestesi guna menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka Suhendi.
“Setelah pemeriksaan dari ahli forensik, kemudian kami sajikan ke ahli anestesi. Jadi nanti ahli anestesi ini yang menyimpulkan apakah dengan dosis 10cc misalnya melebihi dosis standar 0,6 miligram bisa menyebabkan kematian? Kalau bisa, berarti terhadap perbuatan tersangka bisa kita kenakan pasal 340, tapi sementara ini masih kita kenakan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas Hujra. (***)
Comments are closed.