Pemkot Serang Bongkar Bangunan Liar Yang Digunakan Sebagai Tempat Hiburan Malam

36

Serang, Satubanten.com- Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang membongkar 1 bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl. Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pembongkaran tersebut tidak semena-mena keinginan Pemerintah Kota Serang itu sendiri, akan tetapi pembongkaran tersebut berdasarkan data atau dokumen serta laporan masyarakat terkait alih fungsi bangunan yang dijadikan sebagai THM.

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan bahwa, Pembongkaran ini dilakukan dikarenakan bangunan tersebut merupakan bangunan liar, sebab satu minggu yang lalu sudah melakukan penyegelan dan mempelajari bahwa bangunan tersebut meruapakan bangunan liar.

“Beberapa minggu yang lalu kami kesini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini meruapakan bangunan liar yang harus ditertibkan,” Ucapnya.

Bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai Tempat Hiburan Malam, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, Kiyai, Ulama, Pendekar, Organisasi Masyarakat dan Masyarakat Setempat.

“Para alim ulama, Kiyai, Pendekar Jawara, Ormas, TNI, Polri dan Masyarakat, mendukung Pemerintah Kota Serang untuk menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Lanjutnya.

Meski mendapatkan penolakan dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut, Yedi Rahmat secara tegas menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi THM sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

“Kita Pemda secara tegas ini merupakan bangunan liar yang harus dirobohkan, kalau nanti ada lagi laporan dari masyarakat akan kami tindak tegas juga,” Tutupnya. (**)

Comments are closed.