Satu berita mengulas segalanya

Pemkab Tangerang Upayakan Perusahaan Bisa Terima 1 Persen Karyawan Disabilitas

24

Tangerang,Satubanten.com – Demi meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan di lingkungan pemerintahan, Pemkab Tangerang terus mendorong agar setiap perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono setelah mendampingi kunjungan kerja dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) terkait penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Balaraja

“Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan 1 persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas, penempatan 1 persen pegawai penyandang disabilitas ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono.

Dikatakan bahwa Pemkab Tangerang akan terus berusaha memfasilitasi Hak-hak penyandang disabilitas untuk bisa berkarya dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan diwilayah lingkungan Pemkab Tangerang.

Perlu diketahui saat ini baru ada sekitar 6 perusahaan yang telah melaksanakan peraturan tersebut dimana telah menempatkan 1 persen karyawan disabilitas dilingkungan perusahaannya.

“Baru ada 6 perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1 persen (yang sudah mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas), kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja,” ujarnya.

Comments are closed.