Tangerang,Satubanten.com-Pelonggaran pemakaian masker diluar ruangan oleh pemerintah pusat, di respon oleh pemerintah Kabupaten Tangerang dengan menudukung penuh keputusan pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kita menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan/pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Meski demikian Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menerapkan protokol kesehatan level 2.
“Sekarang masih dalam kondisi PPKM level 2. Kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktivitas,” katanya.
Menurut Maesyal, apabila kebijakan soal pembebasan buka masker dari pemerintah pusat secara resmi keluar, maka Pemkab Tangerang akan menyesuaikan dan mengikuti instruksi.
“Kalau kami sudah menerima aturan pemerintah pusat secara resmi, tentu kami akan segera menyesuaikannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan untuk pemakaian masker di lingkungan pusat perkantoran Kabupaten Tangerang sendiri masih tetap wajib menggunakan masker, terlebih lagi pada saat di dalam ruangan.
“Kalau di kantor, kita tetap wajib pakai masker, kan yang diizinkan itu hanya di luar ruangann saja dan itu juga dengan kondisi tidak berkerumun,” ungkap Sekda.
Sekilas Informasi bahwa angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang saat ini turun pada tanggal 19 Mei 2022 angka kasus aktif terpapar virus corona ada 53 orang, dengan pertumbuhan per harinya sebanyak 3 sampai 4 kasus. Untuk perawatan, saat ini terdapat ada 2 kasus yang dirawat di Hotel Yasmin dan 6 kasus lagi di rumah sakit.
Angka kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni April 2022 sebanyak 300 kasus.(Sbs/Mhs)
Comments are closed.