Pemkab Tangerang Buka Sterilisasi Kucing, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

68

Tangerang, Satubanten – Menanggapi banyaknya kucing liar yang berkeliaran di wilayah Pemkab Tangerang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mengadakan program sterilisasi kucing secara gratis di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan (Pukeswan) Kabupaten Tangerang. program ini diperuntukan bagi warga yang memiliki kucing.

Hal ini dilakukan dikarenakan jumlah populasi kucing liar yang semakin hari semakin tinggi, hal ini juga dilakukan sekaligus untuk mencegah dan menekan penyakit yang disebabkan oleh kucing liar dan bisa berdampak pada masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, mengatakan, pelayanan sterilisasi gratis adalah salah satu bentuk apresiasi dari puskeswan bagi pemilik kucing yang peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan.

“Untuk warga Kabupaten Tangerang yang ingin mendaftar, dapat dilakukan melalui scan link QR code yang sudah disediakan di akun Instagram resmi @DPKP.tangerangkab atau @puskeswan_kabtangerang,” ucap Kepala Dinas DPKP.

Bagi yang telah terdaftar langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh petugas, terkait ketentuan dan jadwal steril nantinya akan di informasikan jika kucingnya layak dan memenuhi persyaratan yang diminta. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan juga akan di informasikan kepihak pemilik.

“Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kucing yang ingin di sterilisasi yakni sehat, berumur lima bulan sampai 4,5 tahun, sudah mendapat vaksinasi Tricat/quarticat, serta beratnya minimal dua kilogram dan lainnya,” terang dia.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga terus berusaha mengedukasi agar pemilik kucing di Kabupaten Tangerang untuk melakukan vaksinasi F3 atau Tricat yang fungsinya untuk meningkatkan kekebalan terhadap tubuh kucing dari serangan virus berbahaya.

Comments are closed.