Pemkab Tangerang Buka Mudik Gratis, Berikut Jadwal dan Persyaratan Yang Harus di Lengkapi

17

Tangerang, Satubanten – Menjelang hari raya Idul Fitri Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten menggelar mudik gratis untuk masyarakat Tangerang dengan kuota 1.430 penumpang dengan berbagai tujuan di Indonesia.

Tercata dari informasi yang didapat dari laman resmi @dishubkabtang ada 4 Provinsi dengan 11 Jurusan dimana diantaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta dengan lokasi keberangkatan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Pada mudik gratis yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun ini bisa diikuti oleh semua warga baik ber-KTP Tangerang ataupun bukan berKTP Tangerang.

Berikut persyaratan untuk bisa ikut mudik bareng bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang :

Persyaratan Pendaftaran Kategori A

KTP Pendaftar Kab.Tangerang; (Fotocopy)
Kartu Keluarga; (Fotocopy)
Kartu Pelajar /Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)
Persyaratan Pendaftaran Kategori B

KTP Non-Kab.Tangerang; (Fotocopy)
Surat Keterangan Domisili atau Keterangan (Tinggal di wilayah Kab.Tangerang) dari RT/Kelurahan setempat ; (Fotocopy)
Kartu Keluarga; (Fotocopy)
Kartu Pelajar /Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)
Kendati begitu, terdapat beberapa syarat ketentuan yang perlu diperhatikan bagi para calon peserta mudik gratis Kabupaten Tangerang.

Satu pemohon/pendaftar hanya bisa memilih satu tujuan kota/kabupaten tujuan mudik
Satu pemohon/pendaftar memiliki kuota maksimal empat orang tertera pada satu keluarga yang sama
Peserta mudik gratis usia 1 sampai dengan 5 tahun tidak mendapatkan tempat duduk
Peserta wajib melakukan registrasi secara offline pada waktu dan jam yang telah ditentukan
Surat keterangan kerja merupakan bukan persyaratan wajib (opsional) bisa menyertakan atau tidak (bagi yang memiliki saja)
Pemohon memberi berkas yang jelas dan dapat dibaca
Pada saat mendaftar disarankan tidak membawa anak-anak
Pendaftar mengikuti syarat dan ketentuan yang telah disampaikan
Peserta mudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Untuk diketahui, pendaftaran Mudik Gratis 2024 Dishub Kabupaten Tangerang mulai dibuka pada 13 Maret hingga 19 Maret 2024, saat hari kerja Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, berlokasi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, pendaftaran ulang dilakukan pada 21 dan 22 Maret 2024. Sedangkan, keberangkatannya pada 4 April 2024 mendatang.

Berikut alur dan cara pendaftaran Mudik Gratis 2024 dari Dishub Kabupaten Tangerang.

Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan yang ditentukan;
Pemohon mendatangi Kantor Dinas Perhubungan pada waktu yang telah di tentukan;
Pemohon mengambil nomor antrean pada petugas/panitia pendaftaran Mudik Gratis;
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean oleh petugas pendaftaran Mudik Gratis;
Petugas memanggil pemohon yang telah memiliki Nomor antrean;
Pemohon menyerahkan berkas Pendaftaran Mudik Gratis;
Petugas melakukan penginputan dan verifikasi data pendaftar Mudik Gratis
Pendaftaran selesai, pemohon mendapatkan bukti hasil Pendaftaran Mudik Gratis 2024;

Comments are closed.