Lebak, Satubanten.com- Sebagai bentuk apresiasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten memberikan anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 pada acara Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak bertempat di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (13/3/2024).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Lebak, dimana pada kesempatan tersebut diberikan piagam penghargaan kepada lima Perangkat Daerah dan dua Puskesmas di Kabupaten Lebak perwakilan instansi daerah yang menjadi lokus penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Selain itu juga diserahkan dokumen rekapitulasi hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2023 yang diterima langsung Penjabat (Pj.) Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lebak juga telah menerima piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, dimana Pemkab Lebak mendapatkan nilai kualitas tertinggi dengan nilai 89,17 Kategori A dan masuk dalam Zona Hijau. Predikat ini naik signifikan dari tahun 2022 yang sebelumnya masuk dalam zona kuning.
Pj. Bupati Iwan mengapresiasi atas kerja keras dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak dimana Pemkab Lebak berusaha terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Ia menghimbau kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dengan memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman, serta membuktikan bahwa pelayanan bagi masyarakat memiliki kualitas baik seperti hasil penilaian yang diperoleh.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemkab Lebak. Predikat penilaian kepatuhan pelayanan publik yang naik ini merupakan amanat dan tanggung jawab yang harus kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita memiliki layanan publik yang baik,” ucap Iwan.
Telah disunting ·
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, apresiasi yang diberukan untuk Kabupaten Lebak tersebut hendaknya dijadikan motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang merupakan tugas pemerintah dimana hal tersebut menunjukan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
“Setiap tahun Ombudsman melaksanakan penilaian standar kepatuhan pelayanam publik mulai dari tingkat pusat hinggak daerah, dimana kami menilai berdasarkan dimensi input, proses, output, serta dimensi pengaduan. Tahun 2023 Kabupaten Lebak berhasil memperolah Kualitas Tertinggi, dan manfaatkan hasil ini sebagai bahan evaluasi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik lebih baik lagi,” imbuhnya.
Comments are closed.