Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali memulangkan 20 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari berbagai negara. Hal ini dilakukan lantaran para Migran ditelantarkan oleh agensi yang memberangkatkannya.
“Tadi saya tanya dan mereka semua menyatakan semua tidak resmi saat berangkat ke negara penempatan,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Pemulangan PMI ini menjadi bahan pembelajaran negara dimana negara tidak boleh tutup mata terhadap tindakan kejahatan modern perdagangan manusia.
“Kita harus menyatakan ini sebagai musuh bersama negara dengan kolaborasi antara beberapa institusi seperti Imigrasi, Kemenaker, Kemenlu, dan BP2MI,” tambahnya.
Dengan adanya kolaborasi yang tercipta maka proteksi kegiatan perdagangan manusia secara moderen dapat diminimalisir sedemikian rupa.
“Ini adalah bisnis kotor yang harus segera diakhiri. Menurut saya, negara yang besar ini memiliki aparatur yang tidak kalah melawan mafia,” bebernya.
Benny mengungkapkan para PMI ini merupakan pahlawan devisa negara. Dia menyebut sekitar Rp 159,6 triliun disumbangkan oleh PMI setiap tahun kepada negara.
“Sehingga negara wajib memberikan penghormatan dan perlakuan, hormat pada mereka (PMI),” ucapnya.
Menyiapkan shelter yang diupayakan oleh BP2MI adalah merupaka upaya menyediakan tempat transit bagi para PMI sehingga bisa menekan biaya penginapan.
“Jadi kita adalah mereka (PMI). Ini yang harus ditanamkan mindset maupun hati pikiran. Jadi perang melawan sindikat ilegal harus dilakukan. Kita gelorakan tapi juga bagaimana terus melakukan pendidikan pelatihan agar menciptakan para pekerja yang terampil profesional,” katanya.
“Kita bisa melakukan perlindungan. Tapi artinya perlindungan itu jika sudah mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual. Gaji yang nggak dibayar padahal sudah bekerja lama,” imbuhnya.(SBS/MHS)
Comments are closed.