Pemerintah Kabupaten Lebak berikan Hibah Tanah Kepada Bawaslu Lebak

149

Lebak, Satubanten.com- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan Hibah Daerah berupa Tanah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak.

Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa tanah tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan diserahkan secara simbolis kepada Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur. Bertempat di Gedung Negara Pendopo Bupati Lebak, Rabu (10/8/2022).

Dalam sambutannya Karo Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Lebak beserta jajaran atas Hibah Daerah yang diberikan.

Menurutnya hibah ini merupakan berkah bagi Bawaslu terutama Pemkab Lebak adalah Kabupaten pertama dan satu-satunya di Provinsi Banten yang melakukan Hibah Aset untuk Bawaslu.

“Alhamdulillah ini adalah berkah bagi Bawaslu, dan kami baru mengetahui bahwa di banten ini Kabupaten Lebak adalah yang pertama dan satu-satunya yang melakukan Hibah Aset, sekali lagi apresiasi mendalam kepada Bupati, Sekda dan jajaran” Ungkap Pakerti.

Selain itu Bupati Lebak juga mengatakan berdasarkan data pada aplikasi barang milik daerah, bahwa tanah yang dihibahkan kepada Bawaslu ini sudah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A pada pengelola barang dengan total luas 1.000 M yang berlokasi di Jalan Raya Leuwidamar Blok Kadu Langgar Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar.

“Hibah yang diberikan ini adalah sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lebak, sehingga harapan saya lahan tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan” Ujar Iti menutup sambutannya.

Comments are closed.