Pemerintah Dan Komisi VIII DPR RI Tetapkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93,3 juta

16

Satubanten.com-Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 93,3 juta. Dalam Rapat Kerja, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas menyatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, ditanggung jemaah sebesar 60 persen atau Rp 56 juta per jemaah.

“Besaran rata rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah 2024 Masehi, untuk jemaah haji reguler per jamaah Rp93,4 juta. BPIH per jamaah rata rata Rp 56 juta atau 60 persen, tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Nilai manfaat per jamaah Rp 37 juta atau 40 persen,” kata Yaqut Cholil Quomas di Ruang Sidang Komisi VIII, pada Senin (27/11/2023).​

“Untuk dana nilai manfaat jemaah haji reguler 219.463 jemaah sebesar Rp 8 triliun, haji khusus 19.280 jemaah sebesar Rp14 miliar,” ucap Yaqut menambahkan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin menentukan BPIH yang rasional dan moderat.

Adapun selebihnya, sebesar Rp37 juta atau 40 persen, bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Adapun secara keseluruhan nilai manfaat dari keuangan haji yang digunakan sebesar Rp 8.200.040.638.567 untuk diberikan kepada para calon jamaah yang berjumlah 241.000. Sehingga, Kahfi berharap nilai BPIH 2024 yang sudah ditetapkan tidak memberatkan para jemaah namun juga tetap bisa memberikan keadilan bagi calon jemaah. (**)

Comments are closed.