Satubanten.com- Pemerintah tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Salah satunya dengan menerapkan diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias pajak bandara (airport tax).
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang diteken 22 November 2024. Dalam nota tersebut disebutkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan kebandarudaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlaku 50 persen dari tarif normal selama Nataru.
Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan pajak bandara selama ini dibebankan kepada konsumen ketika membeli tiket pesawat terbang. Dengan demikian, keputusan ini bisa mendorong harga tiket pesawat turun. Dia mencontohkan, pajak bandara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dikenakan Rp130 ribu untuk penerbangan domestik.
“Karena pajak itu ada di dalam tiket, maka nanti harga tiketnya akan turun sekitar Rp65 ribu, itu kalau di Terminal 3 Soekarno Hatta. Kalau di bandara lain kan tentu tarifnya berbeda-beda,” kata Gatot , Sabtu (23/11/2024).
Nota tersebut juga menyebutkan, jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50 persen tak hanya berlaku untuk PJP2U, melainkan juga pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025. Sementara periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024. (**)
Comments are closed.