Tangerang, SatuBanten – HM 55 tahun warga Cikupa, diringkus aparat Reskrim Polsek Cikupa. Pria paruh baya itu disangkakan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pranomo mengatakan, kasus ini mencuat akibat laporan warga. Menurut keterangan pada Selasa (21/03/2023) pukul 20:00 WIB pelaku melakukan aksi pencabulan.
“Sebelumnya palaku memberikan uang sebesar Rp 3 ribu rupiah kepada korban agar korban terbuai,” kata Imam saat dihubungi Kamis (23/3/2023).
Ia menyatakan, pelaku saat ini sudah diamankan. Kemudian, unit Reskrim Polsek Cikupa langsung membawa pelaku dan barang bukti tersebut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan visum et-repertum, periksa pelapor dan saksi, periksa tersangka, sita barang bukti, melengkapi mindik, dan berkas dilimpah JPU,” jelas Imam.
Atas perbuatannya Hilmi Mandala dijerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)
Comments are closed.