Pelaku Pembunuhan Sesama Jenis di Kibin Diancam Hukuman Mati

45

Serang, SatuBanten – Ancaman hukuman mati mengintai Ropiodin warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Maskin tetangganya.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selamet dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/3/2024).

Dalam persidangan tersebut, Ropiodin oleh Jaksa dituntut pasal 340 KUHP. Atas dakwaan itu, Ropiudin terancam tuntutan mati.

Menurut Jaksa, Ropiodin melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan golok.

“Perbuatan keji tersebut dilakukan terdakwa kerena kesal kepada korban,” ungkap Jaksa Selamet membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Desember 2023 di pantai D’lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Saat itu korban mengajak terdakwa untuk ke pantai. Pelaku yang sudah berniat menghabisi nyawa korban ikut ke pantai tersebut.

Pembunuhan dipicu karena korban mengancam akan menyebarkan video syur hubungan sesama jenis keduanya.

“Alasan terdakwa membunuh adalah karena almarhum Maskin menyukai terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin.

“Terdakwa kesal karena video mesum akan disebar ke istri dan orang tua terdakwa,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Agus Suherman mengaku akan melihat perkembangan kasus tersebut di persidangan.

“Kami masih melihat perkembangan selanjutnya,” katanya. (***)

Comments are closed.