Satu berita mengulas segalanya

Pedagang Yang Mengganti Uang Kembalian Dengan Permen Bisa Didenda Hingga Rp 200 Juta

203

Satubanten.com- Masih banyak budaya di Indonesia yang kita temui, dengan mengembalikan uang belanjaan dengan permen.

Mungkin banyak konsumen yang mau saja ketika mendapat tawaran tersebut. Ada juga yang menerima meskipun sambil menggerutu, tapi ada juga yang sampai marah-marah dan menolak keras.

Ternyata, hal tersebut tidak dibenarkan. Para pedagang diwajibkan untuk menyediakan kembalian dan mengembalikan kepada konsumen dalam bentuk uang dan bukan permen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo Suryono pernah mengatakan pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

“Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti,” ujarnya.

Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). (**)

Comments are closed.