Pasangan di Luar Pernikahan Check-in di Hotel Akan Terancam Dipidanakan
Satubanten.com-Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aturan yang melarang pasangan di luar hubungan pernikahan untuk check-in di hotel. Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.
Diskusi mengenai aturan ini mencuat karena dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda. Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.
Isu tersebut tentunya membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah. Pengusaha hotel pun mengajukan protes tentang beberapa klausul RKUHP yang dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata, terutama masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan berkaitan dengan perilaku moral, akan tetapi pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers, dikutip dari detiktravel, Minggu (23/10).
Selain itu, berdasarkan asas teritorial membuat turis asing yang tidak terikat dalam pernikahan juga dapat dijerat dengan aturan pidana yang sama.
“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” lanjut Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI. (**)
Comments are closed.