Serang, Satubanten.com – Ombudsman Republik Indonesia membuka seleksi Kepala Perwakilan di 6 (enam) Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu Kantor Perwakilan yang membuka seleksi pengisian jabatan Kepala adalah Perwakilan Provinsi Banten.
Sebagaimana diketahui, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten sebelumnya, Dedy Irsan, ditugaskan menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya per 1 Juli 2022.
“Ombudsman Republik Indonesia mengundang Warga Negara Indonesia terbaik yang memiliki komitmen dan integritas tinggi untuk mendaftar menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dan menjalan amanat undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja pada Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten,” Seru Wanton Sidauruk, Ketua Tim Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI.
Wanton melanjutkan, seleksi terbuka ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk dapat terlibat langsung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten sebagai pengawas eksternal. Syarat dimaksud antara lain, WNI berusia minimal 40 tahun, bertakwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba dan zat adiktif, cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik, memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan Pelayanan Publik, tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak menjadi pengurus/anggota partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara, pengurus/karyawan BUMN/BUMD, dan profesi lainnya, dan bagi pelamar yang berstatus PNS untuk dapat bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organiknya.
Bagi yang berminat, Wanton menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2022 dan dilaksanakan secara daring melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go. id/kaper2022 dengan cara mengisi data identitas diri yang benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Seleksi sendiri akan diselenggarakan melalui beberapa tahap hingga akhirnya pengumuman hasil seleksi dan pelantikan Kepala Perwakilan antara lain tahap seleksi administrasi, tahap ujian tertulis secara daring, tahap Profile Assessment (Penilaian Kompetensi) secara daring, tahap Profile Assessment (Penilaian Kesehatan), dan tahap ujian wawancara secara daring.
Informasi lebih lengkap mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan dan tahapan dari seleksi terbuka ini dapat dilihat di Pengumuman Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022 yang dapat diakses pada tautan https://ombudsman.go.id/ pengumuman/r/anno– pendaftaran-seleksi-kepala- perwakilan-ombudsman-republik- indonesia-tahap-ii-tahun-2022. Demikian, tutup Wanton.
Comments are closed.